nunggak puasa kan hrs byr tiap satu harinya satu sha` pak,lah satu sha` itu kl ukuran indonesia brp yah?
Waalaikum salam akhi/ukhti atiik
Betul anda bahwa jika ada seseorang yang punya hutang puasa dan tidak dibayar hingga datang bulan ramadhon berikutnya maka setiap qodlo' satu hari satu mud setiap tahunnya kalau lewat dua tahun berarti dua mud dan begitu seterusnya sedangkan ukuran satu mud menurut depag indonesia 1 mud = 6,25 ons.
Semoga hal ini dapat dimengerti.
2.
Pengirim: Riza Rahma - Kota: Blitar - Kategori: Fiqh Warisan
Tanggal: 27/5/2010
Pertanyaan:
Sebenarnya sya bukan mau mennyakn warisan seseorang. Tetapi saya masihbingung dalam pembelajran di dalam kelas tentang waris dalam hl pembaginya ustadz...
Khususnya antara ashobhdan dawil furudh....
Mohon diberi keterangan ustadz....
Waalaikum salam
Termasuk ilmu ilmu yang sulit difahami adalah ilmu faroid karena ilmu itu bentuknya dari rangkuman dua ilmu sekaligus yaitu figih mawaris dan ilmu matematika, jadi kebingungan yang saudara rasakan itu hal biasa terkadang ada seorang yang faham betul ilmu faroid setelah menghatamkan kitabnya sebanyak tiga kali jadi lebih sabar lagi serta lebih giat lagi niscaya kamu akan jadi ahli faroid yang handal amin !
3.
Pengirim: umarfauzih - Kota: kuala lumpur malaysia - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 27/5/2010
Pertanyaan:
assalamualaikum habib ana mo tanya bagaimanakah hukum arak yang menenmpel pada baju kemudian di bawa mengerjakan solat .sah atau tidak terima kasih
Waalaikum salam ya akhi umar
Begini arak atau khomer alias sesuatu yang memabukkan ada dua macam ada yang cair dan ada yang berasal dari padat seperti ganja dan narkoba sedangkan hukum mengkosumsinya sama sama harom akan tetapi dari segi najis dan sucinya berbeda yaitu sebagai berikut khomer yang berasal dari benda cair najis sedangkan khomer dari benda padat semisal narkoba hukumnya suci, jadi jika arak itu menempel ke baju maka tidak sah solatnya karena membawa najis.
Semoga hal ini dapat dimengerti
4.
Pengirim: yuyun - Kota: Malang - Kategori: Lain-lain
Tanggal: 4/5/2010
Pertanyaan:
assmu`alaikum...
saya mau tanya...
1. ayat apa yang menerangkan 5 golongan yg mendapat zakat rikaz??
2. surat apa yang menerangkan itu??
3. apa yang di maksud fai`??
Waalaikum salam saudari yuyun !
Rikaz adalah hasil tambang yang berupa emas dan perak kewajiban zakatnya dua setengan persennya dan yang berhak mendapatkannya sama seperti harta yang wajib dizakatkan lainnya yaitu 8 golongan sedangkan 8 golongan tersebut disebutkan dalam surat ATTAUBAH ayat 59.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan harta fai adalah harta yang didapat dari orang kafir atau murtad tanpa melalui
peperangan yang nantinya cara pembagiannya 80 % untuk tentara yang berjihad dan tercatat yang mendapat upah dan fai itu sebagai upahnya sedangkan seperlimanya atau 20 % digunakan seperti penggunana khumus-nya harta ghonimah (rampasan perang )
Semoga dapat dimengerti !
5.
Pengirim: yuyun - Kota: Malang - Kategori: Lain-lain
Tanggal: 3/5/2010
Pertanyaan:
saya mau tny...
1. surat apa yg menerangkan tentang zakat rikaz??
2. sp sj yg wajib menerima zakat rikaz tsb??
Waalaikum salam saudari yuyun !
Rikaz adalah hasil tambang yang berupa emas dan perak kewajiban zakatnya dua setengan persennya dan yang berhak mendapatkannya sama seperti harta yang wajib dizakatkan lainnya yaitu 8 golongan sedangkan 8 golongan tersebut disebutkan dalam surat ATTAUBAH ayat 59.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan harta fai adalah harta yang didapat dari orang kafir atau murtad tanpa melalui
peperangan yang nantinya cara pembagiannya 80 % untuk tentara yang berjihad dan tercatat yang mendapat upah dan fai itu sebagai upahnya sedangkan seperlimanya atau 20 % digunakan seperti penggunana khumus-nya harta ghonimah (rampasan perang )
Semoga dapat dimengerti !
6.
Pengirim: yayan - Kota: jakarta - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 2/5/2010
Pertanyaan:
Assalamu`alaikum wr.wb
Habib ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang faham mohon penjelasannya !!
ana punya teman non muslim, teman ana itu punya anjing yang berada di dalam rumah,dan setiap hari orang itu selalu berinteraksi dengan anjingnya seperti ; dijilatin dll. saat teman ana yang muslim datang, anjing itu pun menjilati tangan teman ana,dan ana yakin teman ana yamg muslim itu tidak mencucinya 7 kali denagn air salah satunya dengan tanah atau debu
pertanyaannya :
1.bagaimana hukum ana bersalaman/bersentuhan dengan teman yang non muslim itu (yang punya anjing) apabila tangan dia atau ana basah??
2.bagaimana hukum ana bersalaman atau bersentuhan dengan tangan teman muslim yang ana yakini dia tidak mencucinya 7 kali??
3.teman ana yang non muslim pada saat tangannya sedikit basah menyentuh Laptop ana, apakah laptop ana harus dicuci???
Syukron atas jaawaaban Ust.
WASSALAAMU`ALAIKUM WAROHMATULLOOHI WABAROKAATUH
Waalaikum salam, sdr. Yayan.
Anjing adalah binatang yang dihukumi najis menurut pendapat kebanyakan para ulama bahkan dihukumi najis mugholladhoh sehingga jika kita terkena najis tersebut maka kita harus mencucinya sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan debu, dan bersalaman dengan orang kafir tidak apa-apa dan apakah tangan kita menjadi najis karenanya?
Jawabannya dapat diperinci sebagai berikut, jika dia tidak atau melihat sendiri pada tangannya terdapat najisnya anjing maka dihukumi tidak najis karena untuk mengetahui apakah tangannya memegang najis anjing itu atau tidak adalah sesuatu yang menyulitkan sehingga dikembalikan kepada asalnya yaitu asal sesuatu hukumnya suci, dan jika kita melihat sendiri tangannya terkena najis anjing maka kalau bisa dihindari tidak bersalaman kita lakukan itu kalau tidak ya tidak apa-apa bersalaman lalu setelah itu disucikan dengan menyiramnya sebanyak tujuh kali salah satunya dengan bercampur debu, dalam madzhab maliki anjing itu tidak najis dan najisnya seperti najis yang lainnya tidak perlu dicuci tujuh kali tapi akan lebih baik jika kita tidak berkumpul dengan orang yang tidak dapat menjaga dirinya dari najis anjing.
7.
Pengirim: RATNA - Kota: jakarta pusat - Kategori: Fiqh Nikah
Tanggal: 27/4/2010
Pertanyaan:
Ass mualaikum...
Mohon kejelasan hukum dan tindakan selanjutnya bagaimana : apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui sms... apakah syah ? talak berapa ?
Dan istrinya akan memprosesnya kemana ?
Mohon batuannya.
Wa'alaikum salam wr. wb.
Saudari ratna semoga alloh merahmati anda sekeluarga amiin.
Jadi begini, talak dengan sms asalkan memang dari dia maka tergantung pada niatnya jika dia niat dengan sms itu menceraikannya maka jatuh cerai kalau tidak niat tidak jatuh talak, dan jika seseorang suami mengatakan talak pada istrinya tanpa mengatakan bilangan talaknya misalnya "Aku ceraikan engkau " maka dengan kata kata itu dihukumi talak satu, sedangkan kalau sudah jatuh cerai lebih baik anda mengurus cerai tersebut ke pengadilan agama.
Semoga Alloh mentakdirkan yang terbaik buat anda sekeluarga!
1.Bagaimana kalau kita berhutang dengan seseorang, tapi benar2 lupa? apakah ada tuntutan di akhirat? Sedangkan yang menghutangi tidak mau mengingatkan.
2.Bagaimana kalau kita hutang, tapi sudah tak bertemu dengan yang menghutangi. Apakah boleh kita menginfakkan sejumlah uang itu atas nama orang yang menghutangi kita? Masihkan ada tuntutan?
1) Saudara Muhammad Aunillah: Ketahuilah bahwa hutang itu sering kali dianggap remeh oleh orang-orang sehingga mereka terjerumus ke dalam dosa, diantara mereka ada yang berhutang padahal dia tahu kalau tdk mampu membayarnya, ada lagi yg mengundur pembayaranya padahal dia mampu membayarnya, ada lagi yg melupakanya seakan akan dia tidak punya hutang dan tanggungan, padahal Rosulullah SAW bersabda : مطل الغني ظلم
yang artinya : mengakhirkan hutang dan tanggungan padahal ia mampu adalah perbuatan dosa, dalam hadis yg lain:
نفس المؤمن معلقة بدينه
artinya: ruh seorang mu’min tertahan dg hutangya, maksudnya dia tidak merasakan kenikmatan di kuburanya dan tertahan dari masuk surga sampai dibayar hutangnya, oleh karena itu seorang yg punya hutang hendaknya mengingat dan mencatat hutangnya sehingga dia tidak teledor dalam membayarnya, adapun orang yg punya hutang tapi lupa dg hutangnya sedangkan yg menghutanginya tidak menuntutnya atau menuntut ahli warisnya maka dia tidak akan disiksa sebab hutang tersebut, karena orang yg lupa tidak dikenakan atasnya hukum selama dia tidak teledor, kalau dituntut pun diakherat nanti Allah SAW akan mendamaikan keduanya, tapi kalau orang yg menghutangi tidak bertemu lagi denganya padahal dia sudah usaha untuk mencarinya maka boleh baginya menginfakkanya dg niat dia akan membayarnya jika bertemu denganya.
apabila makmum sakit hati pada imam, apakah hukum berjamaah sah?
Wa'alaikum salam saudara Nur Rahman !
Semoga Alloh mengisi hati kita dengan cinta dan kasih sayang terhadap sesama ! Begini memang disunnahkan dalam agama hendaknya kita menunjuk seorang imam dari orang yang dicintai oleh makmumnya akan tetapi jika ada seorang imam yang dibenci oleh makmumnya kita lihat dulu kebenciannya karena urusan pribadi ataukah karena kemaksiatannya kalau karena urusan pribadi maka bukan itu maksud agama dan jika karena kemaksiatannya dikarenakan dia adalah seorang yang fasik maka makruh mengangkatnya menjadi imam karena nanti akan menimbulkan unek-unek di hati para makmum sehingga akan meniadakan kekhusyukan dalam sholat tapi terlepas dari itu semua kalau dari segi hukum jamaah dan sholatnya hukumnya sah, sah sholatnya sah juga jamaahnya semoga hal ini dapat dimengerti !
10.
Pengirim: rasya kallya putri - Kota: jakarta - Kategori: Adab dan Muamalah
Tanggal: 22/3/2010
Pertanyaan:
mav ustad saya mw tanya.. saya pernah melakukan zina dengan pacar saya.. mungkin karena hati ini dah lelah untuk melakukan hal itu lagi, saya bertobat sesungguh-sungguhnya tiba-tiba disaat saya menjalani tobatan nasuha ada pria yang ingin menikahi saya semata-mata mencari ridho ALLAH.. ikhlas menerima semua kekurngan saya.. pertanyaan saya apa boleh saya menikah dengan orang lain bukan dengan pacar saya yang berzina dengan saya???
Saudari Rasya Kallya, ketahuilah bahwa perbuatan zina termasuk dosa yg paling besar disisi Allah SWT, tapi tiadk ada dosa yg tidak diampuni oleh Allah SWT selain syirk, tapi didalam bertaubat ada sarat-sarat yg harus dipenuhi, 1) dia harus segera meninggalkan dosa tersebut, 2) dia menyesali perbuatanya karena telah melakukan larangan Allah tidak karena yg lain, barang siapa yg zina kemudian menyesal karena malu dg orang, atau menyesal karena hamil dg sebabnya, atau menyesal terkena penyakit karenanya maka dia tidak di anggap bertaubat , 3) dia niat tidak akan melakukanya lagi seumur hidupnya.
Adapun perempuan yg berzinah kemudian dia ingin menikah dg lelaki lain yg ridho ingin menikahinya maka sah sah aja.