| PENDAHULUAN Guru besar, pendidik rohani dan jasmani Ad Da'i Ilallah Al-Habib Al-Ustadz Hasan Ahmad Baharun telah banyak memberikan kepada kita pendidikan, uswah hasanah, semangat dan dorongan untuk menjadi da'i ilallah tanpa menghiraukan semua tantangan dan akibat yang akan timbul. Pada tahun 1997 beliau menghimpun seluruh alumni dalam acara Musyawarah Nasional Alumni I, namun sebelum para alumni sempat mewujudkan keinginan beliau untuk membuat wadah da'wah dan pengikat ukhuwwah, dua tahun kemudian (1999) beliau telah meninggal dunia. Mengingat cita-cita luhur beliau itu, khususnya beberapa saat menjelang beliau meninggal dunia, beliau sempat mengutarakan di depan beberapa habaib, ulama' dan tokoh masyarakat keinginan beliau untuk mempersatukan mereka dalam satu suara perjuangan untuk menegakkan kebenaran Islami. Maka pada tanggal 19 Rabi'ul Awwal 1427 H/18 April 2006 M terlaksanalah Musyawarah Nasional Alumni II yang menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Alumni Darullughah Wadda'wah "Al Hasaniyyah".
BAB I NAMA, TEMPAT DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Darullughah Wadda'wah "Al Hasaniyyah". Pasal 2 Tempat dan Waktu - Organisasi ini berpusat di Pondok Pesantren Darulllughah Wadda'wah Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Propinsi Jawa Timur Indonesia.
- Organisasi ini terbentuk pada Acara Musyawarah Nasional Alumni II di Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah II pada tanggal 19 Rabi'ul Awwal 1427 H / 18 April 2006 M untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II ASAS DAN LAMBANG
Pasal 3 Asas Organisasi ini berasaskan Islam dengan Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah. Pasal 4 Lambang  Penjelasan lambang terdapat dalam ART BAB III VISI DAN MISI
Pasal 5 Visi - Wadah pemersatu alumni Darullughah Wadda'wah.
- Penyatuan metode da'wah dan pendidikan.
- Wadah untuk mengoptimalkan potensi alumni.
Pasal 6 Misi - Penyamaan metode dan kurikulum da'wah dan pendidikan.
- Mengembangkan penyebaran da'wah Islamiyah dalam masyarakat.
- Mengembangkan dan menyebarluaskan Bahasa Arab.
- Memberdayakan potensi alumni.
- Menjalin komunikasi dan koordinasi antar alumni dan semua pihak.
BAB IV KEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT
Pasal 7 Kepengurusan Kepengurusan Organisasi ini terdiri dari : - Al Musyriful Aam yang dijabat oleh Ketua Yayasan Darullughah Wadda'wah.
- Beberapa orang Ahlus Syuro war Riqobah.
- Pengurus Harian terdiri:
a. Al Aminul Aam dan Naibul Amin b. Al Katibul Aam c. Aminus Sunduq d. Qismud Da'wah wal Irsyad e. Qismut Tarbiyah wat Ta'lim f. Qismul Ijtima'iyyah g. Qismul Idariyyah h. Qismul Iqtishadiyyah i. Qismut Thoqotul Basyariyyah - An Niqobah
a. An Naqib al Manthiqi (Korwil) di setiap propinsi. b. An Naqib al Mahalli (Korda) di setiap daerah kota atau kabupaten. c. An Naqib al Far'iy (Korcab) di setiap kecamatan.
Pasal 8 Masa Khidmat - Masa khidmat kepengurusan organisasi ini selama 2 (dua) tahun.
- Pengurus yang sudah menyelesaikan masa khidmatnya dapat dipilih kembali.
BAB V KEUANGAN DAN USAHA
Pasal 9 Keuangan Keuangan organisasi ini dapat diperoleh dari: - Infaq wajib bagi semua alumni sebesar Rp 5.000,-/ Bulan.
- Sumbangan sukarela dari alumni maupun simpatisan/muhibbin.
- Shodaqoh, infaq, wakaf dan hibah.
- Hasil usaha yang tidak melanggar syari'at.
Pasal 10 Usaha Organisasi ini dapat mengadakan maupun mengembangkan usaha-usaha antara lain: - Pendistribusian, perdagangan, pertanian dan jasa.
- Produksi konsumsi Islami.
- Dan usaha lain yang tidak melanggar syari'at.
BAB VI KETENTUAN UMUM
Pasal 11 Alumni Alumni yang dimaksud dalam Anggaran Dasar ini adalah: - Yang pernah belajar di Darullughah Wadda'wah.
- Yang pernah mengajar di Darullughah Wadda'wah.
- Yang pernah mengabdi (musa'idin) di Darullughah Wadda'wah
BAB VII
Pasal 12 P e n u t u p - Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan organisasi.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bangil Pada Tanggal : 12-R.Akhir-1427 H 10 - Mei – 2006 M -------------------------------------------- Pimpinan Sidang : Ahmad Al Bin Hamid
ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I NAMA, TEMPAT DAN WAKTU Pasal 1 Nama "Al-Hasaniyyah" adalah melambangkan bahwa organisasi ini bernisbatkan kepada Al-Habib Al-Ustadz Hasan Baharun Pasal 2 Tempat dan Waktu - Organisasi ini memiliki koordinator-koordinator di tingkat propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, sesuai kondisi masing-masing daerah.
- Sudah jelas.
BAB II ASAS DAN LAMBANG Pasal 3 Asas Dan bermadzhab kepada salah satu dari empat madzhab yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki, atau Hanbali. Pasal 4 Lambang - Menara melambangkan bahwa organisasi ini bertujuan untuk menegakkan kalimatullah al 'ulya.
- Qubbah khodro' melambangkan bahwa organisasi ini bertujuan untuk mengembangkan da'wah nabawiyyah.
- Bola dunia melambangkan bahwa organisasi ini bersifat universal sesuai persebaran alumni.
- Dua bintang melambangkan keseimbangan dalam meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
BAB III VISI DAN MISI Pasal 5 Visi - Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
Pasal 6 Misi - Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
BAB IV KEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT Pasal 7 Kepengurusan Kepengurusan Organisasi ini terdiri dari : - Sudah jelas.
- Bisa direvisi sesuai keperluan organisasi melalui musyawarah Ahlus Syuro war Riqobah dengan Al Musyriful Aam.
- Pengurus Harian terdiri:
- Seorang Aminul Aam dan dibantu 3 (tiga) Naibul Amin
- Seorang Katibul Aam dan dibantu seorang Naib.
- Seorang Aminus Sunduq dan dibantu seorang Naib.
- Qismud Da'wah wal Irsyad terdiri dari 5 (lima) orang pengurus.
- Qismut Tarbiyah wat Ta'lim terdiri dari 5 (lima) orang pengurus.
- Qismul Ijtima'iyyah terdiri dari 5 (lima) orang pengurus.
- Qismul Idariyyah terdiri dari 5 (lima) orang pengurus.
- Qismul Iqtishadiyyah terdiri dari 5 (lima) orang pengurus.
- Qismut Thoqotul Basyariyyah terdiri dari 5 (lima) orang pengurus.
4. An Niqobah dibentuk melalui musyawarah alumni di daerah yang bersangkutan dengan dihadiri perwakilan dari pengurus pusat. Pasal 8 Masa Khidmat - Sudah jelas.
- Sudah jelas.
BAB V KEUANGAN DAN USAHA Pasal 9 Keuangan Keuangan organisasi ini dapat diperoleh dari : 1. Infaq wajib disalurkan ke pusat melalui korcab, korda atau korwil. 2. Infaq wajib dapat disalurkan per bulan atau diakumulasikan per tahun. 3. Sumbangan sukarela dan lain sebagainya yang diperuntukkan untuk pusat dapat ditransfer langsung ke rekening bendahara umum (aminus sunduq). 4. Sumbangan sukarela dan lain sebagainya yang diperuntukkan untuk koordinator setempat dapat disalurkan langsung ke korcab, korda atau korwil masing-masing. Pasal 10 Usaha Organisasi ini dapat mengadakan maupun mengembangkan usaha-usaha antara lain : - Pendistribusian produksi para alumni
- Perdagangan melalui koperasi.
- Penanaman modal dalam pertanian dan perkebunan.
- Pengadaan jasa percetakan, travel dan lain sebagainya.
- Memproduksi konsumsi seperti air mineral, detergen, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak melanggar syari'at.
- Dan usaha-usaha lainnya yang Islami.
BAB VI KETENTUAN UMUM Pasal 11 Alumni Keanggotaan organisasi alumni ini terbagi menjadi: - Anggota khusus adalah semua yang tersebut dalam Anggaran Dasar.
- Anggota umum adalah para simpatisan dan muhibbin.
BAB VII Pasal 12 P e n u t u p - Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan kemudian keputusan-keputusan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bangil Pada Tanggal : 12-R.Akhir-1427 H 10 - Mei – 2006 M -------------------------------------------- Pimpinan Sidang : Ahmad Al Bin Hamid TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS 1. Al Musyriful Aam
Mengayomi dan memberi masukan maupun intruksi kepada organisasi, serta ikut mengetahui semua kegiatan organisasi.
2. Ahlus Syuro War Riqobah - Sebagai badan tertinggi bersama-sama dengan Al Musyriful Aam dalam organisasi.
- Memberikan amanah tugas, wewenang, pertimbangan dan nasehat kepada Al Aminul Aam dan jajarannya.
- mengawasi dan mengontrol kegiatan organisasi.
- Memberikan fatwa-fatwa untuk alumni dari sisi syar'iy maupun ijtima'iy.
- Sebagai dewan kehormatan dalam rangka menjaga nama baik alumni dan Darullughah Wadda'wah.
3. Al Aminul Aam- Sebagai penanggung jawab dan koordinator organisasi.
- Sebagai pelaksana atas semua amanah, tugas, dan program organisasi.
- Sebagai pimpinan tertinggi dalam mewakili organisasi pada pihak-pihak terkait.
4. Naibul Amin- Membantu, mendampingi, dan atau mewakili tugas-tugas dan wewenang Al Aminul Aam.
- Ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan Al Aminul Aam dalam semua yang berkaitan dengan organisasi.
- Sebagai koordinator dan pengawas atas semua qism-qism yang ada.
- Naib Awwal berkordinasi dengan Qismud Da'wah wal Irsyad dan Qismut Tarbiyah wat Ta'lim.
- Naib Tsani berkordinasi dengan Qismul Ijtima'iyyah dan Qismul Iqtishodiyyah.
- Naib Tsalits berkordinasi dengan Qismul Idariyyah dan Qismut Thoqotil Basyariyyah.
5. Al Katibul Aam dan Naibul Katib- Membantu dalam Administrasi dan pengarsipan surat-surat organisasi.
- Membantu mengagendakan, mempersiap-kan, dan mendokumentasikan semua kegiatan.
- Mendampingi Al Aminul Aam dalam semua kegiatan organisasi.
6. Aminus Shunduq dan Naib Aminus Shunduq - Bertanggunng jawab atas semua keuangan organisasi.
- Bekerjasama dengan Qismul Iqtishodiyyah dalam mengupayakan penggalian dana dan semua kegiatan usaha.
- Menampung dan membukukan semua dana yang masuk.
7. Qismud Da’wah wal Irsyad - Menerima tugas dari Ahlus Syuro war Riqobah untuk melaksanakan amanah penyebaran ilmu dan dakwah sesuai dengan sasarannya.
- Membantu media komunikasi antar alumni.
- Menyebarkan kitab-kitab yang dikeluarkan Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah, metode dan pemikiran Al Ustadz Hasan Baharun.
- Membuat penjelasan (klarifikasi) terhadap pemikiran yang menyimpang dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah.
- Merencanakan serta menugaskan penyebaran da’i dan kaderisasi (tauliyyah) alumni.
8. Qismut Tarbiyah wat Ta’limMenerima tugas dari Ahlus Syuro war Riqobah untuk melaksanakan amanah sebagai fasilitator guna memantau dan mengkoordinasi dengan berbagai instansi lembaga pendidikan yang berkaitan pengamalan ilmu alumni. Membuat panduan pengajaran dan mengarahkan rujukan berbagai kitab yang digunakan dalam pendidikan di instansi lembaga pendidikan alumni. - Memfasilitasi alumni untuk mendirikan lembaga pendidikan.
- Memfasilitasi alumni dalam kerja sama di bidang pendidikan dengan pihak lain.
- Membuat program kegiatan yang dapat memajukan lembaga pendidikan yang dikelola alumni.
- Membantu mencarikan alternatif apabila lembaga pendidikan yang dikelola alumni kurang tenaga pengajar.
9. Qismul Ijtima’iyyah - Mensosialisasikan program-program alumni.
- Meningkatkan koordinasi antar alumni dan pihak-pihak terkait.
- Mengembangkan hubungan yang saling memberikan manfaat.
- Memberikan kesadaran berpolitik yang sehat dan Islami.
- Melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan alumni.
10. Qismul Iqtishodiyyah- Merintis pembentukan jaringan ekonomi antar alumni
- Memfasilitasi hubungan bisnis antar alumni.
- Mengadakan studi banding/pendidikan pengurus koperasi alumni.
- Menampung dan menyalurkan produk-produk yang dihasilkan alumni.
- Membentuk badan-badan usaha milik Ikatan Alumi Darullughah Wadda’wah “Al Hasaniyyah”.
11. Qismul Idariyyah - Membuat database dan buku tentang alumni dan potensi-potensi yang dimilikinya.
- Menginventarisir dan mendokumentasi-kan semua kegiatan alumni.
- Menghimpun dan menyebarluaskan informasi dari dan untuk alumni.
12. Qismut Thoqotil Basyariyyah - Mendata potensi-potensi yang dimiliki Alumni.
- Merencanakan dan mengadakan kegiatan pembinaan Alumni.
- Mengadakan penelitian dan peningkatan SDM Alumni.
Ditetapkan di : Bangil Pada Tanggal : 12-R.Akhir-1427 H 10 - Mei – 2006 M -------------------------------------------- Pimpinan Sidang : Ahmad Al Bin Hamid
PROGRAM KERJA PENGURUS 1. Qismud Da'wah Wal Irsyad - Membuat kurikulum dan program pelatihan da'i dan muballigh.
- Membentuk dan menyiapkan kaderisasi da'i dan muballigh.
- Menyiapkan dan mempetakan pengiriman da'i dan muballigh.
- Membentuk majlis ifta'.
2. Qismut Tarbiyah Wat Ta'lim- Mendata lembaga pendidikan milik alumni.
- Sosialisasi kurikulum pendidikan kepada para pengelola lembaga pendidikan.
- Menyiapkan tenaga pengajar untuk ditugaskan di lembaga pendidikan alumni.
3. Qismul Ijtima'iyyah- Membentuk Seksi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
- Membuka website “Al Hasaniyyah”.
4. Qismul Iqtishodiyyah- Membentuk koperasi alumni "Al-Hasaniyyah".
Mengadakan studi banding koperasi. Merintis pembentukan badan usaha dengan mengadakan musyawarah-musyawarah, diskusi-diskusi untuk mengetahui jenis usaha yang bisa diadakan. - Mengatasi permasalahan-permasalahan badan usaha seperti permodalan dan lain-lain.
- Membuat kesepakatan dalam merumuskan prosentase hasil bersih dari semua usaha ikatan alumni.
5. Qismul Idariyyah- Membuat buku data lengkap Alumni.
- Membuat kartu anggota alumni.
6. Qismut Thoqotil Basyariyyah- Membuat program-program pelatihan untuk peningkatan SDM alumni.
- Mengusahakan kerjasama antara para alumni dalam penyaluran tenaga professional.
- Membuat buku panduan keterampilan dan peningkatan SDM.
Ditetapkan di : Bangil Pada Tanggal : 12-R.Akhir-1427 H 10 - Mei – 2006 M -------------------------------------------- Pimpinan Sidang : Ahmad Al Bin Hamid SUSUNAN PENGURUS Al Musyriful Aam : Ketua Yayasan Darullughah Wadda'wah Ahlus Syuro Warriqobah : - Ust. Qosim Achmad Baharun
- Ust. Shodiq Hasan Baharun
- Ust. Ihya' Ulumuddin
- Ust. Qoimuddin Abdullah
- Ust. Segaf Hasan Baharun
- Ust. Abdullah Maulahelah
- Habib Hud Al Hinduan
- Habib Ali bin Ahmad Al Hasni
Aminul ‘Aam : Ust. Ahmad Al Bin Hamid Nuwwab Aminul ‘Aam : Naib Awwal : Ust. Badar Umar Bachabazy Naib Tsani : Ust. Hamid bin Abdullah Assegaf Naib Tsalits : Ust. Zainal Abidin bin Husein Bilfaqih Al Katibul Aam : Ust. Syamsul Huda Naibul Katib : Ust. Ali Zainal Abidin Aminus Sunduq : Ust. Zainal Abidin Al Hasni Naib Aminus Sunduq : Ust. Ja'far Shodiq 1. Qismud Da'wah wal Irsyad - Koordinator : Ust. Fathul Munif
- Wakil : Ust. Suyuthi Ilyas
- Sekretaris : Ust. Muhammad Zuhdi
- Anggota : Ust. Mukhlis bin H. Imron
- Anggota : Ust. Zulkarnain
2. Qismut Tarbiyah wat Ta'lim - Koordinator : Ust. Hasan Basri bin Muhammad Al Maduriy
- Wakil : Ust. Muhammad Salam bin H. Masduqi
- Sekretaris : Ust. Suryadi
- Anggota : Ust. Sahri Samuddin
- Anggota : Ust. Ali bin Abd. Hafidh
Qismul Ijtima'iyyah- Koordinator : Ust. Ali bin Abdurrahman Al Baiti
- Wakil : Ust. Zainul Alam bin Hasan Basri
- Sekretaris : Ust. Luthfi Habsyi
- Anggota : Ust. Sulthon
- Anggota : Ust. Umar Dames
Qismul Idariyyah- Koordinator : Ust. Muhammad Shofi
- Wakil : Ust. Sholahuddin Hasyim
- Sekretaris : Ust. Sholahuddin Tegal
- Anggota : Ust. Hasanuddin Pontianak
- Anggota : Ust. Ainun Naim
Qismul Iqtishadiyyah- Koordinator : Ust. Sholahuddin Al Kaf
- Wakil : Ust. As'ad Syafi'i
- Sekretaris : Ust. Ahmad Harzaqil
- Anggota : Ust. Shafarwadi
- Anggota : Ust. Luthfi Zarkasyi
Qismut Thoqotul Basyariyyah- Koordinator : Ust. Ahmad Fauzi Hamzah
- Wakil : Ust. Imaduddin
- Sekretaris : Ust. Fasihin
- Anggota : Ust. Muhib Khoirul Anam
- Anggota : Ust. Hamka
An Niqobah - An Naqib al Manthiqi (Korwil) di setiap propinsi.
- An Naqib al Mahalli (Korda) di setiap daerah kota atau kabupaten.
- An Naqib al Far'iy (Korcab) di setiap kecamatan.
|